Di masa pandemi seperti ini, mudik seperti menjadi
kata yang haram untuk dilakukan. Meski pemerintah sudah membuka akses
transportasi, tapi peruntukkannya bukan untuk mudik. Aku
sendiri tidak pulang kampung karena sehari-hari memang berdomisili di kampung
halaman. Sanak saudara yang jauh di kota saja yang mudik ke kampung kami dan
mungkin tahun ini tidak ada yang mudik ke sini.
Mudik atau tidak sebenarnya adalah pilihan yang
mengandung risiko masing-masing. Aku
sendiri lebih menyarankan untuk tidak melakukan mudik hingga pandemi ini
berakhir. Jika bukan untuk menjaga orang lain, setidaknya niatkan untuk menjaga
diri sendiri dan keluarga.
Terjadi perdebatan antara istilah mudik dan pulang kampung di media
sosial. Menurut Pak Jokowi, definisi mudik berkaitan dengan momentum lebaran
atau Hari Raya Idul Fitri. Orang-orang pulang ke daerah asalnya untuk bersilaturahmi
dengan keluarga besar, itu adalah mudik.
Sedangkan pulang kampung bisa dilakukan kapan saja, tanpa ada hubungan dengan
hari raya keagamaan. Pulang kampung bisa dikarenakan orangtua sakit atau karena
di perantauan sudah tidak ada pekerjaan lagi sehingga tidak ada penghasilan
untuk bertahan hidup.
Presiden Jokowi sendiri telah mengeluarkan larangan mudik. Libur lebaran
juga diganti menjadi akhir tahun nanti. Sehingga aku setuju untuk mendukung
kebijakan pemerintah ini. Kalau masih banyak yang ngeyel mudik, jangan salahkan
pemerintah jika kasus Covid-19 terus meningkat. Yang kasihan adalah para tenaga
medis dan tentu saja mereka yang mengalami penyakitnya.
Akses transportasi yang baru
saja dibuka kembali juga hanya diperuntukkan untuk orang-orang yang memenuhi
syarat. Mereka di antara lain adalah orang yang bekerja
pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kebutuhan
dasar, kesehatan, fungsi ekonomi, pendukung layanan dasar, dan percepatan
penanganan Covid-19. Hal ini diharapkan agar roda ekonomi tetap berputar dan
penanganan pandemi lebih mudah dilakukan.
Mereka yang melakukan
perjalanan dinas harus memenuhi kelengkapan dokumen
yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.
Diantaranya dengan membuktikannya melalui kartu identitas
kantor dan surat tugas. Mereka juga harus membuat surat pernyataan tidak mudik
atau surat keterangan tertulis alasan
melakukan perjalanan.
Kelonggaran menaiki
alat transportasi umum juga berlaku bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis,
masyarakat dengan kepentingan mendesak seperti ada keluarga yang meninggal
dunia, serta pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke
daerah asal. Perpindahan tempat semua orang tersebut tentu dilakukan dengan
prosedur kesehatan yang berlaku seperti saat ini. Semua orang yang baru datang
dari derah yang jauh harus melewati masa karantina selama 14 hari.
Beberapa maskapai
penerbangan juga menambah persyaratan agar bisa masuk ke dalam pesawat yaitu menerapkan prosedur penerimaan dan screening ketat terhadap penumpang
serta penumpang harus membawa surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari
rumah sakit.
Jadi meski mudik atau tidak adalah pilihan, jika alasanmu mudik hanya untuk berjumpa dengan keluarga lebih baik ditunda dulu. Sayangi diri sendiri dan keluarga di kampung, serta bantu pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi ini agar kita bisa kembali bisa hidup dengan normal lagi. []
Posting Komentar
Posting Komentar